Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit merupakan salah satu peraturan yang mendasari pengelolaan limbah Fasyankes.
Limbah Fasyankes merupakan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) karena sifatnya yang beracun, mudah meledak,mudah terbakar, dan memancarkan radiasi.
Kemitraan merupakan dasar dari pengelolaan limbah Fasyankes.
Mengapa diperlukan kemitraan dalam pengelolaan limbah Fasyankes:
Limbah medis dikategorikan dalam limbah B3.
Limbah medis terdiri dari berbagai jenis yang memerlukan metode pengolahan yang berbeda.
Limbah medis dihasilkan dalam jumlah yang tidak sedikit.
Limbah medis yang tidak dikelola dengan aman dan benar berdampak besar terhadap kesehatan.
Seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam pengelolaan limbah medis.
Apa saja yang dapat dilakukan kemitraan dalam pengelolaan limbah fasyankes:
Perencanaan yang baik dalam pengelolaan limbah medis.
Pilihan teknologi pengelolaan limbah medis yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, jenis limbah, dan kondisi di Indonesia.
Implementasi konsep pengurangan jumlah limbah yang terdiri dari pembatasan penggunaan bahan yang menghasilkan limbah, pemanfaatan kembali, dan daur ulang.
Kesesuaian pandangan dari setiap pemangku kepentingan.